IPK adalah salah satu pendapatan yang "dulunya" rutin diterima oleh para pegawai DJP. Penghasilan ini dianggap sebagai semacam bonus atas prestasi kerja buat para pegawai. Karena sudah biasa menerimanya maka tak mengherankan jika sebagian besar pegawai sudah menganggapnya sebagai penerimaan rutin dan memasukkannya sebagai salah satu sumber penerimaan dalam perencanaan keuangan keluarga. Adalah sebuah kebiasaan di mana hampir semua pegawai akan merasa resah menjelang waktu-waktu "wingit" biasanya IPK dibagi. Keresahan akan terus berlangsung dan mendominasi seluruh aspek pembicaraan para pegawai sebelum surat keputusan tentang pembagian IPK resmi keluar. Seseorang yang berpikiran positif akan menilai bahwa kebutuhan para pegawai DJP terhadap penghasilan tambahan semacam IPK ini menunjukkan betapa tingginya tingkat "kebersihan" instansi ini. Hampir tak ada lagi pemikiran untuk mencari tambahan penghasilan tak resmi yang melanggar peraturan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar